JT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Listyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut meliputi investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran, dan lain-lain.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan bahwa Kepolisian berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumut untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat (13/9) menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.
Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya.* * *
Polri Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana PON XXI Aceh-Sumut
Related Post
TERKINI
Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut
28 Februari 2025 07:37
TERKINI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
10 September 2024 19:20
TERKINI
Wakil Ketua DPR: Kehadiran Paus Tanda Pengakuan atas Keharmonisan di Indonesia
03 September 2024 19:50
TERKINI
Akhiri Masa Jabatan, Pimpinan DPR RI 2019-2024 Berpamitan di Paripurna
30 September 2024 20:20
TERKINI
Noval Arisandi
Bagikan