Eksekusi Mati Tahanan Muslim di Missouri Terus Berlanjut Walau Diduga Tak Bersalah

JT - Meski di tengah desakan untuk menghentikan eksekusi mati atas adanya bukti bahwa sang terpidana kemungkinan tidak bersalah, otoritas negara bagian Missouri, Amerika Serikat, tetap menyuntik mati tahanan Muslim Imam Marcellus Khalifah Williams.

Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di Penjara Bonne Terre, dan Williams yang berusia 55 tahun dinyatakan wafat pada Selasa pukul 18:10 waktu setempat, demikian laporan media lokal.

Baca juga : Jokowi Ajak PBB dan Negara-Negara Dunia Respons Cepat Serangan Israel ke Lebanon

Williams divonis mati pada 2001 usai diputus bersalah oleh pengadilan atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang reporter surat kabar, yang ditemukan tewas akibat luka tikam di rumahnya pada 1998.

Namun, jaksa penuntut sebelumnya menyatakan bahwa bukti terbaru mengindikasikan tidak ada DNA Wiliiams yang terdeteksi pada pisau yang digunakan untuk membunuh Gayle.

Mahkamah Agung Missouri pun mengakui terjadi kesalahan penanganan barang bukti karena pisau tersebut sempat dibawa tanpa sarung tangan oleh asisten jaksa dan penyidik.

Baca juga : UNHCR Perkirakan Sejuta Pengungsi Suriah Akan Kembali ke Tanah Air pada 2025

"Meski demikian, bukti yang ada tidak menunjukkan kemungkinan pelaku lain maupun membebaskan Williams sebagai pelaku pembunuhan," demikian putusan MA saat menolak mengabulkan permintaan penundaan eksekusi Williams pada Senin.

Senada, Gubernur Missouri Mike Parson pun menyatakan kemungkinan Williams tak bersalah tidak terbukti oleh pengadilan.