Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ali Jamil (AJ), Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, sehubungan dengan pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali pengetahuan Ali Jamil mengenai pengadaan x-ray mobile, statis, dan kontainer saat menjabat sebagai Kepala Badan Karantina. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (7/10) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Baca juga : MPR RI Setujui Pembentukan Tiga Badan Baru dalam Sidang Paripurna
KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray pada 12 Agustus 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp82 miliar. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF bepergian ke luar negeri selama enam bulan, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk putra mantan Menteri Pertanian, Kemal Redindo Syahrul Putra, dan Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman. Tessa menambahkan bahwa informasi mengenai jumlah perangkat x-ray masih terbatas, dan saat ini hanya potensi kerugian negara yang dapat dipublikasikan.
Mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Tessa menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut, mengingat dugaan tindak pidana terjadi selama periode SYL menjabat.
Baca juga : Puan Maharani: Media Massa Harus Terus Jaga Demokrasi di Hari Pers Nasional
"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," ujarnya. * * *
Ardi Mahardika Noor
Bagikan