Harga Emas Batangan PT Antam Naik, Rincian dan Ketentuan Pajak

Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JT – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Selasa pagi, dengan harga per gram menjadi Rp1.481.000, meningkat Rp3.000 dari harga sebelumnya. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami perubahan, kini menjadi Rp1.323.000 per gram.

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga : ID FOOD dan Pemprov Banten Salurkan 276 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Cegah Stunting

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa: