JT - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.
Ke depan, kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. * * *
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur
Related Post
TERKINI
Polri Amankan Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Daring Internasional
12 November 2024 14:50
TERKINI
Paus Fransiskus Gunakan Toyota Innova Zenix Selama Kunjungan ke Indonesia
03 September 2024 14:53
TERKINI
Pansus Angket DPR RI Siapkan Rekomendasi untuk Perbaikan Ibadah Haji 2025
26 September 2024 14:38
TERKINI
Prabowo Persilakan Tinggalkan Pemerintahan Jika Menolak Program Makan Bergizi
23 Oktober 2024 17:50
TERKINI
DPP KNPI Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN dan Program Tax Amnesty
21 November 2024 12:58
TERKINI
Noval Arisandi
Bagikan