JT - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.
Ke depan, kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. * * *
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur
Related Post
TERKINI
Kompolnas Harap Kasus Penyanderaan di Papua Tak Terulang, Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air
22 September 2024 10:11
TERKINI
BNPB Gelar Apel Nasional Siaga Bencana Megathrust dan Hidrometeorologi di Kepulauan Mentawai
05 September 2024 13:10
TERKINI
BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
20 September 2024 17:10
TERKINI
Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
15 Desember 2024 20:59
TERKINI
Mukernas II PPP di Ancol Fokus pada AD/ART, Bukan Bursa Calon Ketua Umum
15 Desember 2024 12:36
TERKINI
Noval Arisandi
Bagikan