Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
JT - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin.
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.
Baca juga : YLKI Imbau Masyarakat Bijak Manfaatkan Diskon Listrik, Hindari Panic Buying
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
Baca juga : Filipina Amankan 30 WNI Diduga Terlibat Penipuan Daring
Noval Arisandi
Bagikan