JT - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.
Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu, diinformasikan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.
Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.* * *
Setwapres Rilis Tata Tertib dan Alur Penanganan Laporan Lapor Mas Wapres
Related Post
TERKINI
Menaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
24 Februari 2025 20:00
TERKINI
Kemenkominfo Gandeng Enam Platform Digital untuk Kampanyekan Pilkada Damai 2024
03 Oktober 2024 14:56
TERKINI
Nelayan Bangka yang Jatuh di Samudera Hindia Diselamatkan Nelayan Iran
15 Desember 2024 13:23
TERKINI
BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
20 September 2024 17:10
TERKINI
Beban Biaya Penyakit Akibat Rokok Lebih Tinggi dari Pajak Iklan Rokok
22 Februari 2025 00:00
TERKINI
Susunan Kabinet Prabowo Subianto Akan Difinalisasi Sebelum Pelantikan 20 Oktober
26 September 2024 13:29
TERKINI
Noval Arisandi
Bagikan