Warga menunjukan surat suara sebelum melakukan pencoblosan pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 16 Sukarasa, Tangerang, Banten, Senin (29/1/2024). KPU Kota Tangerang menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya mulai dari pendaftaran, pencoblosan, penghitungan hingga perekapan surat suara pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 218 daftar pemilih tetap (DPT), jelang pelaksanaan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah, dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Usulan ini disampaikan dalam webinar bertajuk "Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia" yang disiarkan dari Jakarta, Senin.
Menurut Zulfikar, pembagian pemilu menjadi dua kategori ini didasarkan pada model yang diajukan oleh Perludem, dengan tujuan untuk mengatasi kompleksitas pemilu yang digelar serentak.
Baca juga : AHY dan Menhub Resmikan Stasiun Kereta Cepat Karawang
Ia menyarankan agar pemilihan di tingkat daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, sementara pemilihan di tingkat provinsi dan nasional dilakukan setelah jeda waktu yang cukup, yakni dua tahun setelah pemilu daerah.
"Model ini akan membuat KPU dan Bawaslu memiliki pekerjaan terus-menerus, sehingga statusnya tidak lagi menjadi lembaga ad hoc, melainkan lembaga permanen," ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang berlangsung pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pihak sebagai salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih.
Baca juga : Komisi III DPR RI Bahas Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi
Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81,78 persen untuk Pilpres, 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI, sementara partisipasi pada Pilkada 2024 hanya mencapai 68 persen.
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, turut mendukung usulan ini dan menyarankan agar pemilu nasional dan daerah diadakan dengan jeda dua tahun.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan