Hasto Taat Hukum Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK

Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

JT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan dirinya akan patuh terhadap hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Hasto menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan sikap optimistis.

Baca juga : Beasiswa KIP Kuliah Tetap Utuh, Menkeu Pastikan Tak Ada Pemotongan

"Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang kami junjung, saya siap menghadapi risiko apa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/12).  

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku berupa pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, terkait dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.  

Baca juga : Menko Polkam Utamakan Penanggulangan Penyulundupan dan Judi Online

Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga mengingatkan kader partai untuk siap menghadapi berbagai risiko, baik intimidasi formal maupun informal.  

"Kami tidak akan pernah menyerah. Seluruh kader harus siap menghadapi segala risiko dengan keberanian," tegas Hasto.