Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinyatakan Sebagai Hadiah untuk Demokrasi Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

JT - Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr. M. Iqbal menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold adalah sebuah hadiah terindah bagi demokrasi pemilu Indonesia.

"Kabar ini menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/1).

Baca juga : Kompolnas Ungkap Kesulitan dalam Proses Penanganan Kasus Firli Bahuri

Menurut Iqbal, keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang para aktivis prodemokrasi yang mengajukan lebih dari 30 kali judicial review terkait ambang batas tersebut.

"Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas untuk berkontestasi di Pemilu Presiden 2029, tanpa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral," tambahnya.

Iqbal menegaskan bahwa penghapusan ambang batas ini memberikan kesempatan yang sama bagi partai politik pemilik kursi di parlemen, maupun partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Baca juga : Pengamat: TNI Usia ke-79 Sukses Modernisasi Alutsista

"Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya pada dua pasangan calon sebagaimana dalam pemilu presiden sebelumnya," ujarnya.

Meskipun begitu, Iqbal menegaskan bahwa meski tanpa ambang batas, tidak berarti pemilu 2029 akan diikuti oleh pasangan capres sebanyak jumlah partai peserta pemilu.