Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). ANTARA FOTO/Harianto/foc
JT - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mendalami laporan terkait keberadaan pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut, termasuk yang sebelumnya dilaporkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga : Kemendes PDT Siap Ciptakan Ribuan Desa Ekspor untuk Dongkrak Ekonomi
"Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan, tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya," kata Menteri Hanif usai pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin.
Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang tersebut sebelumnya dilaporkan dilakukan tanpa izin. KKP telah mengidentifikasi hal tersebut dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran tersebut.
Masyarakat nelayan setempat juga mengadukan masalah ini ke pemerintah.
Baca juga : Ketua DPR: Judi Daring Dapat Abaikan Hak Anak, Perlu Penanganan Serius
Hanif mengungkapkan bahwa tim KLH telah diturunkan untuk memeriksa lokasi pemagaran laut tersebut.
Dalam prosesnya, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut dan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tersebut.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan