Keppres Nomor 2 Tahun 2025: ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama Sepanjang 2025

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

JT - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga : Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 6,7 Triliun

  1. 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret 2025 - Hari Suci Nyepi
  3. Baca juga : KBUMN dan Kemenhub Bersinergi Tekan Biaya Logistik di Sektor Transportasi

  4. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 - Hari Raya Idul Fitri
  5. 13 Mei 2025 - Hari Raya Waisak