Legislator Dorong Revisi UU Pariwisata untuk Perjelas Pembagian Tugas Pusat-Daerah

Legislator: Revisi UU Pariwisata perjelas pembagian tugas pusat-daerah Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JT - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Pariwisata guna memperjelas pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.  

"Kita melihat ada beberapa aturan dalam Pasal 35 yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, perlu ada revisi agar pembagian manajemen pariwisata lebih jelas dan bisa benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Novita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2).  

Baca juga : Aplikasi Halal Route: Memudahkan Wisatawan Muslim di Thailand

Novita menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa hanya bertumpu pada sektor industri dan pertambangan, melainkan harus didorong melalui pariwisata, yang memiliki potensi besar mengingat luasnya wilayah maritim Indonesia.

Oleh karena itu, revisi UU Pariwisata harus mencakup aspek kelembagaan, regulasi ekologi, ekonomi, serta pelibatan daerah dalam pengelolaan wisata berbasis potensi lokal.  

Selain itu, ia menyoroti pentingnya mandatory kelembagaan untuk mengatur manajemen kepariwisataan di setiap daerah agar lebih mandiri dalam mengelola sektor pariwisata.  

Baca juga : Pemukiman Badui di Lebak Ramai Dikunjungi Wisatawan Domestik

"Jika ada lembaga profesional yang diatur dalam undang-undang, mereka bisa lebih mandiri, apakah dalam bentuk BUMD, yayasan, atau badan otorita. Ini akan mempercepat kemajuan sektor pariwisata tanpa harus selalu menunggu keputusan dari pusat," tambahnya.  

Novita juga menyoroti tantangan sosial dalam pariwisata, khususnya di Bali, yang kerap menghadapi masalah wisatawan asing yang melanggar aturan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga praktik pernikahan dengan warga lokal demi kepentingan penguasaan properti.