Pemerintah Bahas THR Ojol, Menaker Gelar Koordinasi Lintas K/L

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).

JT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait soal tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol).

“Tadi pagi saya sudah bicara dengan Ibu Menkomdigi (Meutiya Hafid), dan sebelumnya kita juga sudah sounding kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi). Kita sedang melihat bagaimana kita bisa mengeluarkan sebuah persepsi yang sama,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.

Baca juga : BGN Bentuk Satuan Layanan Daerah untuk Optimalisasi Koordinasi Makanan Bergizi

Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1). Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa salah satu bentuk acuan Kemnaker terkait pemberian bonus hari raya bagi pekerja angkutan daring oleh platform mereka adalah melihat THR sebagai salah satu “budaya” menjelang perayaan Idul Fitri setiap tahunnya.

“Kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita, dan kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang (harus) harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” ujar Yassierli.

Baca juga : BMKG Laporan Kekeringan Ekstrem di Tujuh Provinsi Indonesia

Ia menegaskan, pemerintah hadir mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek daring sebagai bentuk keberpihakan.

“Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” tegas Yassierli.