PT TRPN Siap Bayar Denda Administratif atas Pagar Laut Tanpa Izin di Perairan Bekasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

JT – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif akibat pembangunan pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pagar laut yang diduga untuk reklamasi tanpa izin serta melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN terkait kasus tersebut.

Baca juga : Mendukbangga: Akses Kerja Formal Jadi Kunci Maksimalkan Bonus Demografi

"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Trenggono.

Namun, dalam rapat tersebut, ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah denda yang dikenakan kepada PT TRPN.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi dan siap menerima sanksi administratif.

Baca juga : Polisi Periksa Sembilan Orang dalam Kasus Kebakaran Speedboat Cagub Malut

Hal ini berkaitan dengan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) oleh PT TRPN karena melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

"Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah di Bandung, Selasa (11/2).