Korban Penipuan Jual Beli Mobil Alami Pengeroyokan, Laporkan Penjual ke Polisi

uru bicara korban pengeroyokan, Sultoni bersama korban Ahmad Paisal Siregar dan Jamaludin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024).

JAKARTA TERKINI – Seorang pembeli mobil yang menjadi korban pengeroyokan, Ahmad Paisal Siregar, melaporkan penjual mobil, R. Acoka, ke Polres Metro Jakarta Timur. Ahmad Paisal menduga telah menjadi korban penipuan senilai Rp140 juta dan pengeroyokan massal terkait transaksi jual beli mobil tersebut.

"Hari ini kami melaporkan siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. Korban juga sudah menjalani visum. Kami melaporkan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata juru bicara korban, Sultoni, saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/9).

Baca juga : Pecah Ban, Mobil Boks Tabrak Empat Motor di Flyover Pesing Jakarta Barat

Kehadiran Ahmad Paisal di Polres Metro Jakarta Timur adalah untuk memberikan kesaksian sebagai korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim. Ia melaporkan bahwa telah terjadi penipuan uang sebesar Rp140 juta dan pengeroyokan saat transaksi pembelian mobil.

Kejadian ini bermula ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di Facebook Marketplace. Ia diarahkan oleh pemilik rekening bernama Muhamad Ramadan untuk melihat unit mobil di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).

"Ahmad Paisal dan kakak iparnya, Jamaludin, mendatangi lokasi yang dijanjikan dan bertemu dengan penjual mobil, R. Acoka. Pada saat itu, hanya ada Ahmad Paisal, Jamaludin, dan R. Acoka di lokasi," ujar Sultoni kepada wartawan.

Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penusukan Tragis di Minimarket Gambir

Untuk memastikan keabsahan transaksi, Ahmad Paisal menanyakan hubungan antara Muhamad Ramadan dengan R. Acoka, yang dijawab bahwa Muhamad Ramadan adalah anaknya dan tinggal di Depok. Setelah mengecek kondisi mobil serta surat-surat kelengkapannya, Ahmad Paisal memutuskan untuk melanjutkan proses pembayaran.

Dalam transaksi tersebut, Muhamad Ramadan meminta agar uang pembayaran mobil ditransfer ke dua rekening atas nama dirinya di Bank BRI dan Bank Mandiri. Transfer pertama senilai Rp68 juta dilakukan ke rekening Mandiri, setelah itu, R. Acoka menyerahkan surat-surat kendaraan, termasuk STNK, BPKB, buku servis, dan kwitansi bermaterai.