Lima Pelajar Tersangka Bawa Senjata Tajam dan Siram Polisi dengan Air Keras

Barang bukti dari pelajar yang hendak tawuran berupa senjata tajam hingga air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

JT – Kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka dalam insiden tawuran yang terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam (30/9). Para pelajar tersebut membawa senjata tajam dan salah satu dari mereka, berinisial YP (16), menyiramkan air keras kepada anggota kepolisian yang bertugas, Bripda FAA.

"YP sempat menyiramkan air keras ke Bripda FAA yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena luka bakar di bagian muka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10).

Baca juga : Dishub Jakarta Tiadakan CFD pada Hari Pahlawan 10 November

Bripda FAA mengalami luka serius di bagian wajah dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif. Atas aksinya, tersangka YP dikenakan beberapa pasal sekaligus terkait penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Tersangka YP (16) dikenakan empat pasal berlapis, yaitu:

Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Kolaborasi dengan DPRD DKI untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

  1. Pasal 355 ayat 1 KUHP: Tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.