Warga DKI Dapat Permohonan Alat Bantu Fisik Melalui Dinas Sosial

Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mendistribusikan alat bantu dengar kepada warga membutuhkan di Ruang Sudinsos Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik, seperti kursi roda dan alat bantu dengar, dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di masing-masing wilayah dan kabupaten administrasi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, "Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kursi roda, tongkat bantu jalan, atau alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada Sudinsos."

Baca juga : Tawuran Warga di Manggarai Dipicu Petasan, Satu Orang Terluka Karena Senjata Tajam

Premi menyampaikan bahwa setelah pengajuan diterima, baik Dinas Sosial maupun Sudinsos akan melakukan asesmen untuk memastikan bahwa pengaju memenuhi syarat yang telah ditetapkan. "Kami akan lakukan asesmen untuk memastikan apakah pengajunya benar-benar membutuhkan kursi roda, dan untuk hearing aid, kami akan menyesuaikan desibel sesuai kebutuhan penerima," katanya.

Untuk mengajukan permohonan alat bantu fisik, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: