Dishub Bekasi Tempel Stiker pada Angkot untuk Hindari Tarif Tak Wajar

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam (tengah) didampingi Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi (kiri) dan Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi, Iptu Muhamad Fadli (kanan) usai menggelar rapat di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Jl. Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024).

JT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan memasang stiker pada angkutan kota (angkot) sebagai upaya mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.

Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.

Baca juga : Polres Bekasi Tangkap Perempuan yang Mencuri Motor Lewat Modus Kencan

"Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah," katanya, di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.

"Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu," katanya.

Baca juga : Kapolrestro Bekasi Tinjau Pengamanan Ibadah Natal 2023

Reza menyatakan tarif angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp20.000 per penumpang. Sopir maupun kernet dilarang mengenakan tarif baru di atas nilai yang telah ditetapkan tersebut.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan berita acara hasil rapat kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.