Pemkab Bekasi Hadapi Tantangan Keterbatasan Anggaran, Efisiensi Menjadi Solusi Utama

Tangkapan udara kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi Terkini - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengelola keuangan negara dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam instruksi tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah diharuskan melakukan penyesuaian, termasuk mengurangi penggunaan listrik dan air, membatasi perjalanan dinas, serta mengurangi aktivitas di luar lingkungan kantor.

Baca juga : 2.900 Balita di Kabupaten Bekasi Terindikasi Tengkes

Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran pemerintah daerah, yang diharapkan untuk mengurangi belanja yang tidak termasuk dalam skala prioritas.

Selain itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran untuk mencapai tujuan pembangunan, serta mengelola keuangan dengan baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa strategi yang diterapkan oleh daerah meliputi memprioritaskan anggaran untuk program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Baca juga : Pemkab Bekasi Gelar Makan Ikan Massal untuk Meriahkan Hari Ikan Nasional

Selain itu, daerah juga diharapkan dapat mengelola sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor swasta, guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Strategi Pemkab Bekasi