Disdik DKI Jakarta Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Terutama Pelaksanaannya Secara Mewah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025). (Foto: Lifia Mawaddah Putri)

Bekasi Terkini - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya memungut biaya dari siswa untuk kegiatan wisuda.

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tindak 194 Pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2024

“Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silahkan aja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/25). 

Sarjoko mengimbau seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar mematuhi isi surat edaran tersebut. Ia juga mengingatkan agar kegiatan wisuda tidak dilaksanakan secara mewah, seperti di hotel atau tempat serupa.

“Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa,” tambahnya.

Baca juga : MRT Jakarta Gandeng ITS Taiwan, Sistem Pembayaran Tiket Jadi Lebih Canggih

Meski demikian, Sarjoko menyebut bahwa tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan apabila masih ada sekolah yang memungut biaya untuk wisuda. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menilai sejauh mana pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan tidak akan mengizinkan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang belum mendapat persetujuan dari Disdik DKI Jakarta.