Artis JF Tak Ditahan Polisi Karena Alasan Kesehatan

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025).

Bekasi Terkini - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/25). 

Baca juga : 1.321 Personel Gabungan Siaga Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada DKI

Michael menegaskan, bahwa JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/25) siang hingga pukul 20.00 WIB," ucapnya.

Artis JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif.

Baca juga : Polisi Ungkap 7 Titik Rawan Begal di Jakarta Utara

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," katanya.