Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025).
Bekasi Terkini - Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).
"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/5/25).
Baca juga : Bambang Pacul Ditugaskan Jadi Wakil Ketua MPR RI 2024-2029 Secara Tiba-tiba
Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS.
"Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.
Baca juga : BGN Pastikan Efisiensi Rp200,2 Miliar Tak Ganggu Program MBG
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/25).
Rahmadina Sundari
Bagikan