Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Aturan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Bekasi Terkini - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal.

"NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu (7/5/25). 

Baca juga : Jakbar Libatkan 20 Dokter Spesialis Tangani 400 Balita Stunting

Prihatno mengatakan NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (06/05) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4/25). Namun ternyata, visa itu tidak digunakan sebagai tujuan wisata.

"Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca juga : Polisi Bekuk Lima Perampok Perhiasan Senilai Rp350 Juta di Bekasi

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.