Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Aturan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Bekasi Terkini - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal.

"NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu (7/5/25). 

Baca juga : Sudinkes Jaksel Imbau Warga Jaga Kebersihan di Musim Hujan, Waspadai DBD dan Leptospirosis

Prihatno mengatakan NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (06/05) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga Senin (28/4/25). Namun ternyata, visa itu tidak digunakan sebagai tujuan wisata.

"Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca juga : Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Edukasi Kesehatan dan Tidak Hanya Berhenti di Kader Posyandu

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.