Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (tengah) menyampaikan paparan dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Foto: Farhan Arda Nugraha)
Bekasi Terkini - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjalankan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat dari paparan konten judi online, termasuk di antaranya menguatkan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital.
"Kemenkomdigi menguatkan infrastruktur dan kata kelola pengawasan program digital dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (9/5/25).
Baca juga : Film Made in Bali Hadirkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata
Untuk mencegah aktivitas judi online dan memantau pelaksanaan moderasi konten, Kemkomdigi berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pengawasannya serta menggandeng pengelola platform digital guna mencegah penyebaran konten judi secara daring.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas telah diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Pemerintah juga mengatur tata kelola penggunaan SIM Card yang membatasi kepemilikan SIM Card per satu Nomor Induk Kependudukan dalam upaya untuk meningkatkan keamanan ruang digital.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
"Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pemangku kepentingan, termasuk dari komunitas, masyarakat," kata Alexander.
Upaya pemerintah mencegah penyebaran konten terkait judi online guna memberantas praktik perjudian via daring sudah mulai membuahkan hasil.
Rahmadina Sundari
Bagikan