Bekasi Terkini - Dalam sebuah keterangan tertulis oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (9/5/25), ia menyebutkan akan mengutuk keras rencana Israel untuk mengusir dua juta lebih penduduk Palestina di Gaza secara paksa dari wilayah tersebut.
Disampaikan juga, bahwa penguasaan oleh militer terhadap bantuan kemanusiaan serta pengusiran sistematik terhadap masyarakat merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap hukum internasional.
Baca juga : UNHCR: 100.000 Warga Lebanon Melarikan Diri ke Suriah
Hal itu menunjukkan sikap arogan Israel yang terus-menerus melanggar peraturan serta norma hukum internasional tersebut, demikian keterangan Kemlu Malaysia.
Pengusiran secara paksa dan menggunakan kelaparan sebagai senjata adalah kejahatan perang. Malaysia menolak alasan apapun atau justifikasi yang mengusir rakyat Palestina dari Gaza. Tindakan itu jelas merupakan satu bentuk pembersihan etnik, kata Kemlu Malaysia.
Invasi Israel, menurut keterangan itu, telah melewati perbatasan Palestina. Serangan udara terhadap pelabuhan Hodeidah di Yaman, Lapangan Terbang Internasional Sanaa, serta beberapa lokasi lain di wilayah itu menunjukkan kekejaman merajalela Israel yang mengancam nyawa publik serta kestabilan wilayah tersebut.
Baca juga : Kiribati Rayakan Tahun Baru 2025 Lebih Awal dari Negara Lain
Itu membuktikan bahwa Israel terus menerus melanggar hukum internasional. Sikap Israel itu harus dihentikan dan semua pelaku harus dibawa ke muka pengadilan.
Malaysia mendesak masyarakat internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan. Blokade terhadap Gaza dan serangan kepada masyarakat awam harus dihentikan segera.
Rahmadina Sundari
Bagikan