Guru Besar FH Universitas Pancasila: Penyidik KPK Perlu Latar Belakang Hukum Pidana

Ilustrasi - Sejumlah penyidik KPK bersiap naik ke mobil usai melakukan penggeledahan Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (28/8/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

JT – Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyarankan agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan memiliki latar belakang hukum pidana. Menurut Agus, hal ini penting untuk memastikan kualitas penyidikan yang lebih baik.

“Penyidik KPK seharusnya memiliki latar belakang hukum pidana, baik materiil maupun formil,” ujar Agus dalam wawancara di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca juga : Ketua MA M. Syarifuddin Pimpin Pengucapan Sumpah Anggota DPR RI 2024–2029

Ia juga menekankan perlunya pendidikan dan pelatihan intensif bagi calon penyidik secara reguler dan berjenjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di KPK.

Agus menyoroti kelemahan saat ini dalam SDM KPK, di mana tidak semua penyidik memiliki latar belakang hukum pidana. Ia mengacu pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memungkinkan penyidik KPK berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepolisian, kejaksaan, pegawai negeri sipil, dan penyelidik KPK. Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan latar belakang hukum pidana bagi penyidik KPK.

“Penting bagi penyidik untuk memahami hukum acara pidana,” ucap Agus.

Baca juga : Pelatih Shin Tae-yong: Menjaga Suasana Positif Usai Kekecewaan Melawan Bahrain

Selain itu, Agus juga mengusulkan agar KPK mengambil pelajaran dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga perekonomian negara secara keseluruhan.

“Kerugian perekonomian negara bisa berasal dari kerusakan lingkungan, seperti di sektor tambang dan perkebunan,” tambah Agus. Ia berharap KPK dapat lebih optimal dalam mengatasi kerugian negara yang terkait dengan kasus korupsi di sektor sumber daya alam.