Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ayahnya Berpotensi Diperiksa oleh Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Kejagung menetapkan Mairizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur sebagai tersangka pada kasus dugaan suap tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

JT - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait dugaan suap vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Langkah ini dipertimbangkan setelah ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap yang bertujuan membebaskan Ronald dari vonis pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Baca juga : Miftah Maulana Mengundurkan Diri dari Posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo

"Tidak menutup kemungkinan, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut penyidikan, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui bahwa istrinya terlibat komunikasi terkait kasus putranya dengan pengacara LR. Namun, Edward dikabarkan tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada pengacara tersebut.

Rangkaian Kasus Suap

Baca juga : KPK Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto

MW, ibu Ronald, diketahui meminta LR untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald. MW dan LR telah bertemu beberapa kali untuk membicarakan kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, LR mengungkapkan bahwa ada kebutuhan biaya dalam mengurus kasus Ronald dan meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengusahakan vonis bebas.

LR kemudian berkoordinasi dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengatur majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Dalam perjalanannya, MW telah menyerahkan uang secara bertahap kepada LR sebesar Rp1,5 miliar, sementara LR menanggung biaya tambahan hingga total Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut: Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.