Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto/pri.

JT - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga : Menhut Rancang Langkah "Quick Win" untuk 100 Hari Pertama

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi pendalaman ketika anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta penegasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Daniel menanyakan apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menanggapi pertanyaan itu, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang mengaku telah membangun pagar laut tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP.

Baca juga : KCIC Tegaskan Tak Terlibat dalam Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat

"Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan," ujar Trenggono.

Namun, Daniel menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya membutuhkan pernyataan, melainkan juga hasil pemeriksaan yang jelas terkait dengan kasus ini.