Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya/pri.
JT - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan rekor baru pada 2024 dengan jumlah pengujian undang-undang yang terbanyak sepanjang sejarah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menduduki posisi teratas dengan 35 kali uji materi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji sebanyak 21 kali.
Baca juga : Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah Sambut Ramadhan 2025
Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar pada Kamis (2/1) di Jakarta, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 88 undang-undang diajukan untuk diuji di Mahkamah, meningkat signifikan dibandingkan dengan 2023 yang tercatat hanya 65 undang-undang.
"Secara total, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses," katanya.
Rekor putusan pengujian undang-undang tahun 2024 ini menjadi yang terbanyak dalam setahun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari 158 perkara yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak diterima, 22 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan dua perkara lainnya di luar kewenangan MK.
Baca juga : Megawati Sebut Sudah Ada yang Mengincar Jabatan Ketum PDIP
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.
Hal ini dianggap relatif cepat, mengingat MK sempat fokus pada penyelesaian sengketa pemilu selama hampir tiga bulan pada tahun tersebut.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan