Kemkominfo Tangani 1,3 Juta Aduan Konten Judi Online Sejak Oktober Tahun Lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan paparan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Rio Feisal)

Bekasi Terkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatatkan penanganan sebanyak 1.335.000 aduan terkait konten judi online (judol) dari 21 Oktober 2024 hingga awal Mei 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyampaikan bahwa penanganan tersebut berakhir dengan penutupan akses terhadap situs website yang menyebarkan konten judi online, sementara untuk konten di platform media sosial memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara layanan terkait.

Baca juga : John Krasinski Dinobatkan sebagai Pria Terseksi Dunia 2024 oleh Majalah People

"Kami mencatat ada lebih dari 1.335.000 konten yang di-takedown, di antaranya lebih dari 1,2 juta berasal dari situs judi online, sementara sisanya 132.000 berasal dari platform media sosial," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5/25).

Meutya menjelaskan bahwa penanganan aduan terkait konten judi online dari situs website relatif lebih mudah dilakukan karena Kemkominfo dapat segera menutup akses ke situs yang terbukti menyebarkan konten judi online. Namun, hal ini tidak berlaku bagi konten yang ada di platform media sosial.

Untuk platform digital, Kemkominfo menggunakan mekanisme berbasis SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) dalam menangani konten negatif, termasuk judi online.

Baca juga : Tips untuk Mengurangi Konsumsi Gula pada Anak Secara Bertahap

Melalui sistem ini, aduan atau temuan terkait konten judi online diteruskan ke platform digital untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses jika terbukti melanggar.

Namun, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform digital terkadang kurang responsif dalam menindaklanjuti aduan tersebut. Sebagai contoh, pada periode Maret-April 2025, dari 214 aduan konten judi online yang terbukti melanggar, hanya 198 aduan yang berhasil ditindaklanjuti, sementara 16 aduan lainnya masih menunggu penyelesaian.