KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Yoory Corneles Pinotoan (kiri), Tommy Andrian (tengah), dan Rudy Hartono (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pengadaan dan pembayaran lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan memeriksa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021, Yoory Corneles Pinontoan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yoory Corneles dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, pada Selasa, 10 September 2024, bertujuan untuk menyelidiki pengadaan lahan serta prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya berlaku di Sarana Jaya. Mereka juga mendalami terkait pembayaran lahan Rorotan tersebut.

Baca juga : BASARNAS Usulkan Teknologi Dead Body Locator untuk Deteksi Korban Jiwa di Lokasi Bencana

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus dugaan korupsi melibatkan persekongkolan antara pembeli dan makelar, yang menyebabkan selisih harga yang signifikan dan mengabaikan proses pembelian yang seharusnya langsung kepada penjual.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan pada Kamis, 13 Juni 2024, dan melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang, termasuk manajer PT CIP dan PT KI, notaris, dan advokat, yang berlaku sejak 12 Juni 2024 dan dapat diperpanjang.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dicegah tersebut antara lain DBA dan PS dari PT CIP dan PT KI, notaris JBT, advokat SSG, serta enam pihak swasta. Budi menjelaskan bahwa dengan perkara ini memasuki tahap penyidikan, kemungkinan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Baca juga : Baznas RI Capai Target Zakat 2024 dengan Pengumpulan Rp1 Triliun

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, di mana Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian, dengan kerugian mencapai Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan, Yoory didakwa menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar. * * *