Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang Jimmy Rory membuka segel yang tertempel di kios pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
JT – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya akhirnya membuka segel yang dipasang pada ratusan kios pedagang di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes pedagang terhadap kenaikan biaya sewa (service charge) kios tanpa adanya diskusi sebelumnya.
"Pembukaan segel ini sebagai respons atas protes yang dilakukan pedagang hari ini, yang memprotes kenaikan biaya sewa kios tanpa diskusi terlebih dahulu," kata Staf Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perumda Sarana Jaya, Donni Setiawan, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pulau Kelapa Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan, Dukung Kehidupan Sehat
Donni menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pedagang untuk mendengarkan aspirasi mereka. Setelah segel dibuka, pihak Sarana Jaya akan melakukan pendataan terhadap para pedagang terkait kesanggupan mereka melunasi tunggakan biaya sewa kios.
"Kami memberikan waktu hingga 10 Desember 2024 bagi para pedagang untuk menyicil pelunasan tunggakan kios mereka. Kami akan mendata kesanggupan masing-masing pedagang dalam melunasi biaya tersebut," ujarnya.
Donni juga menegaskan bahwa jika para pedagang masih belum melunasi tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak bisa membantu apabila kios dialihkan atau dioper ke pihak lain.
Baca juga : Pemkot Jaksel Promosikan Produk UMKM Binaan Lewat E-Order dan Bazar
Terkait tuntutan para pedagang mengenai penurunan biaya sewa kios, Donni mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut dan membutuhkan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kajian. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan terkait penurunan biaya sewa belum bisa diambil pada hari ini karena membutuhkan proses yang matang.
"Kami memiliki kajian dan beban operasional yang harus dipertimbangkan. Untuk itu, keputusan terkait tuntutan ini masih dalam proses dan tidak bisa dipaksakan hari ini," tambah Donni.
Maisya Savinka Achmad
Bagikan